
Neracapos.com- Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S alias R, 29 tahun. Pelaku ditangkap setelah diketahui mencoba menjual barang hasil curian. Sementara dua rekannya, A alias A (16) dan R alias E (20), hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan kronologi kejadian pencurian serta proses penangkapan pelaku utama. Penangkapan ini menjadi hasil kerja cepat tim kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman Erwinsyah, SH, warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan. Istri korban, Fitri Aprida, mendapati jendela rumah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro, satu tablet anak EasyTech E18, dua jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Korban kemudian menghubungi rekannya, Dedi Pardian alias Dodet, untuk membantu melacak barang curian. Tak lama berselang, Dodet menemukan seseorang yang mencoba menjual tablet identik milik korban. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sebagai petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH, tim opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada 21 Mei 2025, tim melacak pelaku ke kawasan Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat hendak ditangkap di dekat rel kereta api, pelaku berusaha kabur dan melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki.
Setelah ditangkap, pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Sawit Indah sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yang kini masih buron. Barang curian sudah dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan harian.
Selain kasus ini, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian lain pada 13 Mei 2025 di rumah Siti Fatimah, serta penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel curian, tablet, dan alat yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti. Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan lingkungan.