
Sergai, Neracapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana pada Rabu, 11 Juni 2025.
Proses pemusnahan yang disaksikan berbagai pihak terkait ini berlangsung pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan. Tercatat, terdapat 141 gram sabu, 56 gram ganja, dan 12 unit handphone. Selain itu, juga dimusnahkan satu unit sepeda motor yang kondisinya terbakar, serta berbagai barang bukti lainnya.
Barang-barang tersebut termasuk bong, kaca pirex, senjata tajam, dan pakaian yang terkait dengan berbagai kasus kejahatan.
Asal barang bukti beragam, mencerminkan luasnya jenis kejahatan yang ditangani Kejari Sergai. Sebanyak 70 perkara berasal dari kasus narkotika, menunjukkan tingginya angka kejahatan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Selain itu, barang bukti juga berasal dari kasus perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan senjata tajam, dan pembunuhan.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Br. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua kalinya di tahun 2025.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kejari Sergai juga berharap adanya keterbukaan dalam menerima masukan dan koreksi untuk meningkatkan kinerja.