Tersangka Kasus Dago Elos Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Oleh Polda Jabar
Foto Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat sampaikan pelimpahan perkara tersebut
Neracapos.com- Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan 2 tersangka yaitu HHM dan DRM ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Keduanya merupakan tersangka kasus Dago Elos.
Dilangsir dari Humas Polri pada Senin 22 Juli 2024, perkara kedua tersangka tersebut, di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi oleh Polda Jabar karena perkara sudah P-21.
“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
Menurut Kabid Humas, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Kabid Humas mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.