
Sergai, NeracaPos.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Erwin Saragih, S.E, akhirnya memberikan tanggapan terkait penolakan warga Dusun II terhadap aktivitas galian C yang berada di Dusun V yang melintasi jalan di wilayah Dusun II.
Erwin Saragih menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa baru menerima informasi terkait keberatan warga terhadap keberadaan galian C tersebut, termasuk penggunaan jalan di desa tersebut oleh truk pengangkut material tanah.
“Kami baru mendapat kabar adanya keberatan dari warga Dusun II terkait aktivitas galian C di Dusun V. Bahkan, kami juga baru mengetahui adanya galian C di dusun tersebut,” ujar Erwin Saragih saat dikonfirmasi melalui telpon whats App, Sabtu (24/01/2026).
Menurut Erwin, hingga saat ini tidak pernah ada laporan atau pemberitahuan resmi dari pihak yang berkepentingan terkait aktivitas galian C kepada Pemerintah Desa Cempedak Lobang.
“Memang tidak ada pihak yang melapor atau berkoordinasi ke desa terkait galian C tersebut. Karena itu, kami tidak mengetahui aktivitas itu sejak awal,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Erwin, menjadi perhatian serius pemerintah desa karena menyangkut ketertiban administrasi, kepentingan masyarakat, serta potensi dampak terhadap infrastruktur desa.
Menanggapi aksi penolakan warga Dusun II, Erwin menegaskan bahwa aspirasi dan keberatan masyarakat merupakan hak yang harus dihormati.
“Jika ada masyarakat kami yang keberatan terhadap keberadaan galian C tersebut, tentu itu menjadi hak mereka. Pemerintah desa wajib mendengar dan menindaklanjuti aspirasi warga,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah desa tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, melainkan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Erwin Saragih menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Cempedak Lobang tengah menggarap peraturan desa (Perdes) yang berkaitan dengan aktivitas usaha, termasuk galian C, agar ke depan ada kejelasan aturan dan pengawasan.
“Saat ini kami sedang menggarap peraturan desa terkait hal tersebut, supaya ke depan ada aturan yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah desa berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidak merugikan masyarakat serta tetap menjaga ketertiban dan infrastruktur desa.





