
Sergai, Neracapos.com – Manajemen PT PN IV Kebun Adolina menegaskan bahwa kegiatan penanaman melon yang dilakukan di area perusahaan tidak mengakibatkan alih fungsi lahan dari peruntukan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT Adolina, Junaidi Abdilah, sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan lahan perusahaan.
Menurut Junaidi, penanaman melon yang dilakukan merupakan bagian dari pemanfaatan lahan secara optimal tanpa mengubah fungsi utama lahan perkebunan yang dikelola PT Adolina.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada alih fungsi lahan. Kegiatan penanaman melon ini dilakukan pada lahan yang memang dapat dimanfaatkan tanpa mengganggu fungsi utama perkebunan,” ujar Junaidi Abdilah, Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan aspek legal maupun tata kelola lingkungan.
Junaidi juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut memiliki tujuan positif, di antaranya untuk mendukung produktivitas lahan, sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mengembangkan potensi pertanian secara berkelanjutan.
“Kami selalu berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga harmonisasi dengan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
PT Adolina berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait aktivitas perusahaan di lapangan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, PT Adolina menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan operasional secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





