Fakultas Hukum UNIVA Medan Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema Restorative Justice di Desa Sementara

Sergai, NeracaPos.com – Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengusung tema Restorative Justice di Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait konsep Restorative Justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan musyawarah antara pihak-pihak yang berperkara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UNIVA Medan, Nurhimmi Falahiyati, S.H., M.Kn, didampingi tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum, yakni Wakil Dekan Akiruddin Ahmad, S.H., M.H, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Sahbudi, S.H., M.H., M.A.P, serta Zuhri Arif, S.H., M.H.
Kepala Desa Sementara menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UNIVA Medan. Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat terus berlanjut pada masa mendatang karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNIVA Medan Nurhimmi Falahiyati, S.H., M.Kn menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Sementara yang telah memberikan dukungan dan menerima pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Sementara atas sambutan dan dukungannya. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Fakultas Hukum UNIVA Medan dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif para mahasiswa Fakultas Hukum UNIVA Medan yang telah mempersiapkan dan terlibat langsung dalam kegiatan pengabdian tersebut.
Pada kesempatan tersebut, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UNIVA Medan yang juga merupakan anggota Polri, Arifin Siregar, turut menyampaikan materi penyuluhan hukum. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan sarat dengan sesi berbagi pengalaman, mengingat yang bersangkutan telah berpengalaman dalam menangani berbagai persoalan sosial dan hukum di masyarakat.
Masyarakat Desa Sementara tampak antusias mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul, mengingat materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan permasalahan hukum yang kerap dihadapi masyarakat sehari-hari.
Penyuluhan hukum ini digagas untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai Restorative Justice, termasuk jenis-jenis perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut, serta perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





