NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Dua Kasus Kriminal Terungkap di Serdang Bedagai

Sergai, NeracaPos.com – Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus kriminal serius, yakni penculikan anak dan pembunuhan, yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Dalam press release resmi, kedua kasus tersebut saling berkaitan dan melibatkan dua tersangka, yakni Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30).

Kasus penculikan dilaporkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026. Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Fitrianti alias Fitri, warga Kecamatan Serba Jadi.

Peristiwa penculikan terjadi pada Februari 2026, saat korban diambil oleh pelaku dari lingkungan tempat tinggalnya di Desa Pulau Gambar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku kemudian membawa korban ke beberapa lokasi, termasuk ke wilayah Galang dan Kota Medan, sebelum akhirnya dititipkan kepada warga lain dengan identitas palsu.

Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini semakin berkembang setelah ditemukannya jasad seorang perempuan bernama Irawati (58) pada 9 Maret 2026 di wilayah Serba Jadi.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa korban pembunuhan memiliki hubungan keluarga dengan korban penculikan, sehingga kedua kasus tersebut saling berkaitan.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara kekerasan fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati terhadap keluarga korban yang memicu tindakan kriminal tersebut.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga sempat mengambil sejumlah barang milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Dalam proses pengungkapan kasus, satu pelaku sempat diamankan oleh masyarakat, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Namun, tim Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri pada 16 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, surat penitipan anak, serta berbagai barang milik korban.

Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang diduga hasil tindak kejahatan, termasuk perhiasan dan dokumen milik korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat melibatkan anak di bawah umur serta tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }