NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sungai Buaya, Polres Sergai Ungkap 10 Adegan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sergai, Neracapos.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim tersebut menghadirkan tersangka berinisial S. Damanik (46) serta empat orang pemeran pengganti untuk memperagakan kronologi kejadian yang menewaskan korban Irfan Barus (31).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memperagakan sebanyak 10 reka adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi di lokasi kejadian.

Perwakilan Sat Reskrim, IPTU Qory O. Siregar yang mendampingi proses rekonstruksi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian kejadian agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga tuntas.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas pihak kepolisian.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas, sehingga memperkuat proses hukum di tahap selanjutnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }