
Alat Tangkap Ikan Jenis Bubu Naga Diperbolehkan Sesuai Permen KP No 36 Tahun 2023

Neracapos.com- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) DR.Klaudia Evinta Siregar mengungkapkan bahwa, pengunaan alat tangkap jenis Bubu Naga di perbolehkan.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
Menurut Kepala Dinas Perikanan yang akrap di sapa Klaudia ini saat di temui di rung kerjanya pada Jumat 7 Maret 2025 menyebutkan, para nelayan tidak perlu khawatir jika ingin mengunakan Bubu Naga sebab alat tangkap tersebut termasuk kedalam jenis alat tangkap yang tidak dilarang.
“Bubu Naga merupakan salah satu jenis alat tangkap ikan yang tidak dilarang, oleh karena itu bagi nelayan yang mengunakan alat tangkap jenis ini jangan khawatir melanggar peraturan yang berlaku” ungkap Klaudia.
Selain itu khusus untuk Perahu/ Kapal yang berasal dari bantuan Dinas Perikanan Serdang Bedagai, tidak ada peraturan khusus atau pelarangan untuk melakukan penambahan jenis alat tangkap lain ke dalam kapal tersebut, selama jenis alat tangkap tersebut tidak dilarang pada peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, tambah Klaudia.
Hal ini di sampaikan Klaudia untuk menanggapi pemberitaan media beberapa waktu lalu, yang mempertanyakan boleh tidaknya mengunakan Bubu Naga pada kapal bantuan yang di berikan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ada di Serdang Bedagai.