Bitcoin, Mata Uang Digital yang Kian Populer: Ini Pengertian dan Status Hukumnya di Indonesia

Foto ilustrasi Bitcoin (cici ai)
Neracapos.com – Bitcoin semakin populer di kalangan masyarakat sebagai alternatif investasi digital. Meski belum diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, mata uang kripto ini banyak diminati karena potensinya sebagai aset bernilai tinggi. Lalu, apa itu Bitcoin sebenarnya, dan bagaimana status hukumnya di Indonesia?
Dikutip dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada Saptu 5 Juli 2025, Bitcoin adalah mata uang digital atau cryptocurrency pertama yang diperkenalkan pada tahun 2009 oleh tokoh anonim bernama Satoshi Nakamoto.
Berbeda dengan uang konvensional, Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikelola oleh bank sentral atau lembaga keuangan manapun. Seluruh transaksi Bitcoin dilakukan secara digital melalui jaringan komputer global.
Sistem yang digunakan Bitcoin disebut blockchain, yaitu teknologi pencatatan data terdesentralisasi yang tidak bisa dimanipulasi.
Semua transaksi dicatat dalam buku besar publik yang dapat diakses siapa saja, sehingga menjamin transparansi dan keamanan. Mekanisme ini memungkinkan Bitcoin beroperasi tanpa otoritas pusat.
Dalam praktiknya, Bitcoin digunakan sebagai alat tukar digital dan juga instrumen investasi. Banyak orang membeli Bitcoin sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Karena jumlahnya terbatas hanya 21 juta unit, Bitcoin sering disebut sebagai “emas digital”, yang nilainya cenderung meningkat seiring waktu.
Harga Bitcoin sangat fluktuatif dan ditentukan oleh permintaan pasar global. Ketika permintaan tinggi, harga Bitcoin bisa melambung drastis.