Bitcoin, Mata Uang Digital yang Kian Populer: Ini Pengertian dan Status Hukumnya di Indonesia
Sebaliknya, jika sentimen pasar negatif, nilainya bisa turun tajam. Oleh karena itu, Bitcoin juga sering diperdagangkan oleh investor jangka pendek yang mencari keuntungan cepat.
Di Indonesia, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia. Satu-satunya alat pembayaran yang sah di dalam negeri adalah Rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Penggunaan Bitcoin untuk transaksi jual beli resmi tidak diperbolehkan.
Namun, Bitcoin tetap legal untuk diperjualbelikan sebagai komoditas digital. Perdagangan aset kripto seperti Bitcoin diatur oleh BAPPEBTI.
Saat ini, terdapat sejumlah platform resmi yang terdaftar di BAPPEBTI dan diizinkan menjual aset kripto kepada masyarakat, seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu.
Masyarakat yang ingin berinvestasi dalam Bitcoin diimbau untuk memahami risiko yang ada. Harga Bitcoin sangat volatile dan bisa berubah dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, calon investor disarankan menggunakan platform yang telah memiliki izin resmi serta memahami teknologi blockchain secara mendalam.
Dari sisi teknis, Bitcoin dianggap aman karena menggunakan sistem kriptografi canggih yang sulit diretas. Namun, risiko tetap ada pada sisi pengguna, seperti kehilangan akses ke dompet digital atau menjadi korban penipuan. Edukasi dan kehati-hatian sangat penting dalam berinvestasi di aset kripto.
Sebagai kesimpulan, Bitcoin adalah inovasi keuangan berbasis teknologi yang telah mengubah cara pandang masyarakat terhadap uang dan investasi.
Di Indonesia, Bitcoin diakui sebagai aset digital legal untuk diperdagangkan, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan potensi Bitcoin secara aman dan bijak.