
Tangkap layar dari laman Instagram Kemenkum
Neracapos.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) resmi memanggil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja pada Senin, 2 Juni 2025. Dikutip dari laman Instagram Kemenkum pada Saptu 24 Mei 2025, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-517 yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, pada 20 Mei 2025 yang lalu.
Meskipun masa tugas secara administratif dimulai 1 Juni 2025, karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, aktivitas baru dimulai keesokan harinya. “Karena tanggal 1 Juni itu hari libur, maka pelaksanaan tugas dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” ujar Nico.
CPNS yang ditempatkan di unit pusat akan menjalani orientasi di Graha Pengayoman, Jakarta. Sementara CPNS yang bertugas di kantor wilayah akan mengikuti orientasi di kantor wilayah masing-masing.
Seluruh CPNS wajib mengenakan pakaian sesuai ketentuan: kemeja putih polos, celana panjang hitam untuk pria, rok hitam untuk wanita, sepatu pantofel, dan hijab hitam polos bagi yang berhijab. Ketidaksesuaian pakaian bisa menjadi catatan dalam proses awal masa kerja.
Jika tidak dapat hadir pada 2 Juni karena sakit, CPNS diwajibkan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit. Ketidakhadiran tanpa alasan resmi bisa berdampak pada status CPNS.