NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

DAERAH

Daftar Pejabat Pemkab Sergai yang Dilarang WFH, BKD Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik

Sergai, Neracapos.com– Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak berlaku untuk semua posisi. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik di tingkat kabupaten/kota dipastikan tetap harus menjalankan tugas secara langsung di kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini menegaskan bahwa sektor pelayanan publik esensial tetap menjadi prioritas utama, sehingga kehadiran fisik aparatur di lapangan tidak dapat digantikan oleh sistem kerja jarak jauh.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa jabatan strategis di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang tidak diperkenankan menjalankan WFH, antara lain:

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Jabatan Administrator (Eselon III)

Camat dan Lurah/Kepala Desa

Jabatan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan serta koordinasi langsung di lapangan.

Selain pejabat struktural, sejumlah unit layanan publik juga diwajibkan tetap beroperasi secara langsung, di antaranya:

  1. Layanan Kedaruratan dan Ketanggapan

Seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan tim tanggap bencana yang harus siaga setiap saat.

  1. Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Termasuk aparat penegak perda seperti Satpol PP.

  1. Kebersihan dan Persampahan

Menjamin lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat.

  1. Administrasi Kependudukan

Pelayanan KTP, KK, dan dokumen penting lainnya tetap berjalan normal.

  1. Perizinan

Mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.

  1. Layanan Kesehatan

Tenaga medis tetap memberikan pelayanan secara langsung.

  1. Layanan Pendidikan

Kegiatan pendidikan tetap berlangsung sesuai kebijakan.

  1. Pendapatan Daerah

Pengelolaan pajak dan retribusi tetap berjalan.

  1. Layanan Publik Lainnya

Unit lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Fitriadi saat di temui neracapos.com pada Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa pembatasan WFH merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“WFH memang memberikan fleksibilitas bagi ASN, namun untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kehadiran fisik tetap menjadi kebutuhan utama. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujar Fitriadi.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Sergai dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur.

“Kami di BKD Sergai terus mendorong ASN agar tetap disiplin, profesional, dan responsif dalam menjalankan tugasnya, terutama pada unit layanan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik,” tambahnya.

Fitriadi juga menekankan bahwa penerapan WFH harus dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja hanya dapat diterapkan pada posisi tertentu yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan optimal serta kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }