
Sergai, Neracapos.com– Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak berlaku untuk semua posisi. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik di tingkat kabupaten/kota dipastikan tetap harus menjalankan tugas secara langsung di kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini menegaskan bahwa sektor pelayanan publik esensial tetap menjadi prioritas utama, sehingga kehadiran fisik aparatur di lapangan tidak dapat digantikan oleh sistem kerja jarak jauh.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa jabatan strategis di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang tidak diperkenankan menjalankan WFH, antara lain:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Administrator (Eselon III)
Camat dan Lurah/Kepala Desa
Jabatan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan serta koordinasi langsung di lapangan.
Selain pejabat struktural, sejumlah unit layanan publik juga diwajibkan tetap beroperasi secara langsung, di antaranya:
- Layanan Kedaruratan dan Ketanggapan
Seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan tim tanggap bencana yang harus siaga setiap saat.
- Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Termasuk aparat penegak perda seperti Satpol PP.
- Kebersihan dan Persampahan
Menjamin lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat.
- Administrasi Kependudukan
Pelayanan KTP, KK, dan dokumen penting lainnya tetap berjalan normal.
- Perizinan
Mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
- Layanan Kesehatan
Tenaga medis tetap memberikan pelayanan secara langsung.
- Layanan Pendidikan
Kegiatan pendidikan tetap berlangsung sesuai kebijakan.
- Pendapatan Daerah
Pengelolaan pajak dan retribusi tetap berjalan.
- Layanan Publik Lainnya
Unit lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Fitriadi saat di temui neracapos.com pada Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa pembatasan WFH merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“WFH memang memberikan fleksibilitas bagi ASN, namun untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kehadiran fisik tetap menjadi kebutuhan utama. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujar Fitriadi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Sergai dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur.
“Kami di BKD Sergai terus mendorong ASN agar tetap disiplin, profesional, dan responsif dalam menjalankan tugasnya, terutama pada unit layanan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik,” tambahnya.
Fitriadi juga menekankan bahwa penerapan WFH harus dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja hanya dapat diterapkan pada posisi tertentu yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan optimal serta kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal.




