Pada kesempatan itu dalam sambutannya, bupati juga mengajak para nelayan yang hadir untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pola penangkalan ikan terukur berbasis kuota yang yang akan di mulai bertahap.

Penetapan kuota dihitung berdasarkan ketersediaan sumber daya (stok) ikan, kebijakan ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, serta peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2023 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023.
Sedangkan sebelumnya Parlan salah seorang nelayan penerima manfaat mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bupati Darma Wijaya dan Dinas Perikanan karena telah memperhatikan KUB tempat ia bernaung dengan memberikan bantuan berupa Sarana Penangkapan ikan.