Dinas Perikanan Sergai Hadiri Diskusi Publik Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan Nelayan

Sergai, NeracaPos.com – Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menghadiri undangan sebagai narasumber dalam Diskusi Publik terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan. Acara yang digelar di Kafe Literasi Desa Sei Rampah, Kamis (20/11/2025), ini turut dihadiri masyarakat nelayan, aktivis lingkungan, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor kemaritiman.
Diskusi menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Leo Marbun dari Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Abdul Halim dari Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Sutrisno Anggota DPRD Sergai dari Fraksi PPP, serta Deploma Sembiring selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sergai. Para narasumber menyoroti berbagai isu implementasi perda, tantangan di lapangan, hingga arah perbaikan kebijakan perikanan di Kabupaten Sergai.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sergai, Deploma Sembiring, menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan persepsi antara pemerintah dan masyarakat.
“Diskusi seperti ini sangat kami apresiasi karena membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah, nelayan, dan organisasi masyarakat. Kami berharap melalui masukan yang muncul hari ini, implementasi Perda No. 8 Tahun 2023 dapat semakin efektif dan memberi manfaat nyata bagi kemajuan nelayan dan pembangunan sektor perikanan di Serdang Bedagai,” ujar Deploma.
Sutrisno, anggota DPRD Sergai dari Fraksi PPP, menegaskan bahwa keberadaan perda harus terus dievaluasi melalui diskusi langsung dengan masyarakat terdampak.
“Perda ini dibuat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi. Kami di DPRD memastikan setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian dalam penguatan pelaksanaan perda ke depan,” katanya secara profesional.
Perwakilan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Leo Marbun, menekankan pentingnya memastikan perda berjalan sesuai kebutuhan nelayan.
“Nelayan membutuhkan kepastian perlindungan, baik dari aspek regulasi, tata ruang, maupun akses terhadap fasilitas. Perda No. 8 Tahun 2023 harus benar-benar menjadi instrumen yang melindungi nelayan dari kerentanan ekonomi dan tekanan eksternal. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya tertulis, tetapi juga terlaksana,” ujar Leo.
Sementara itu, Abdul Halim dari Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat dalam perlindungan nelayan.
“Perlindungan nelayan harus dipahami sebagai kebutuhan strategis, bukan hanya administratif. Perda ini perlu disinergikan dengan regulasi nasional agar pelaksanaannya tidak timpang. Kami berharap forum seperti ini terus dilakukan agar suara nelayan benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” jelasnya.
Melalui diskusi publik ini, peserta berharap ada tindak lanjut berupa penguatan implementasi perda, penyediaan fasilitas pendukung, serta peningkatan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan. Forum ini juga menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah, DPRD, lembaga maritim, dan komunitas nelayan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir di Serdang Bedagai.





