
Sergai, NeracaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sergai pada Selasa (21/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk memperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, aturan lama belum mencakup sistem pengelolaan sampah modern berbasis ekonomi sirkular.
“Permasalahan sampah kini menjadi tantangan besar bagi seluruh daerah, termasuk Serdang Bedagai. Jika tidak dikelola dengan baik, peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi dapat menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Hari.
Dalam kajiannya, Bapemperda merekomendasikan agar regulasi baru mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 dan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini menekankan penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) secara terpadu dari hulu ke hilir.
“Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kami juga menyoroti pentingnya pengawasan, penegakan hukum, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berperan aktif,” tambahnya.
Bapemperda juga mendorong agar Ranperda Pengelolaan Sampah segera dibahas bersama pemerintah daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan RAPBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” ujar Adlin.
Adlin menambahkan bahwa kebijakan pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Terdapat 19 prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian serta UMKM, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Sergai tetap berkomitmen melanjutkan lima prioritas utama (Panca Darma), yakni: Sumber Daya Manusia Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta Infrastruktur Terintegrasi.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjalin agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tutup Adlin.
Rapat Paripurna berlangsung kondusif dan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan serta penyerahan dokumen hasil kajian dan nota pengantar kepada pimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.





