NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

DAERAH

DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Wabup Adlin Tambunan: Langkah Nyata Wujudkan Lingkungan Sehat

Sergai, NeracaPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (11/11/2025).

Rapat paripurna tersebut juga membahas revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) mengenai jadwal program kerja DPRD untuk periode November hingga Desember 2025. Selain itu, disampaikan pula laporan gabungan Komisi terhadap hasil pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Akbar Dev dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), disebutkan bahwa seluruh fraksi DPRD Sergai menyatakan persetujuan penuh terhadap penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Wakil Bupati Serdang Bedagai, Dr. H. Adlin Tambunan, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja samanya dalam pengesahan Perda Pengelolaan Sampah.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat semakin memiliki kesadaran dan sikap kepedulian dalam menangani sampah yang dihasilkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ujar Wabup Adlin.

Ia menambahkan, hasil kerja legislatif dan eksekutif hari ini menjadi langkah nyata Pemkab Sergai dalam menguatkan upaya pengurangan volume sampah di masyarakat serta menjaga kebersihan daerah demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Rapat paripurna tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dan Bupati Sergai yang diwakili oleh Wabup Adlin Tambunan, sebagai tanda sahnya pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Turut hadir dalam rapat itu, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para Asisten Setdakab, Kepala OPD, Camat, serta jajaran Sekretariat DPRD Sergai.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }