
Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan pidato pada rapat paripurna pengesahan dua Ranperda di DPRD Sergai, 25 Juli 2025.
Sergai, NeracaPos.com — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna, Sei Rampah, Jumat 25 Juli 2025.
Dua Ranperda yang disetujui bersama DPRD Kabupaten Sergai tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara jajaran Pemkab Sergai dan DPRD. Ia menilai pengesahan dua Ranperda ini merupakan bukti nyata kerja bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab kebutuhan strategis masyarakat.
“Pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan pelaksanaan amanah konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujar Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban kepala daerah, yang harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Proses tersebut melibatkan DPRD dari awal hingga pembahasan akhir.
“Catatan, saran, dan kritik dari DPRD menjadi masukan berharga bagi kami. Semuanya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Darma Wijaya.
Selain pengesahan Ranperda APBD, Pemkab Sergai juga menyambut baik Ranperda Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan yang merupakan inisiatif DPRD. Bupati menilai langkah ini sangat tepat dalam merespons kebutuhan masyarakat akan rasa aman.
Menurutnya, keamanan lingkungan bukan hanya tugas aparat, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ranperda ini memberi dasar hukum untuk memperkuat sistem keamanan berbasis komunitas (community-based security).
“Dengan adanya peraturan ini, kita bisa membangun sistem keamanan lingkungan yang sistematis, partisipatif, dan adaptif. Ini langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Bupati juga mengapresiasi semangat kolektif yang terbangun dalam forum tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan partai politik, serta para undangan yang turut hadir dan memberikan kontribusi.
“Kehadiran dan dukungan seluruh elemen ini menunjukkan bahwa harmoni dan kolaborasi adalah kunci keberhasilan pembangunan di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh keputusan yang diambil melalui forum legislatif ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Sergai serta menjadi pijakan dalam melahirkan kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat.
“Kami ingin kerja sama yang terbangun antara Pemkab dan DPRD terus menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Darma Wijaya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, para Kepala OPD, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait lainnya.
Dengan pengesahan dua ranperda tersebut, Pemkab Sergai kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang aktif memperkuat sistem pemerintahan berbasis partisipasi publik dan pengawasan bersama.