Logam Mulia Antam menetapkan bahwa transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25% untuk pembeli yang menyertakan NPWP, dan 0,45% bagi yang tidak menyertakan NPWP. Pajak ini langsung dipotong saat transaksi.
Untuk proses buyback atau penjualan kembali, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bila mencantumkan NPWP dan 3% jika tanpa NPWP, terutama untuk transaksi di atas Rp10 juta.
Pages: 1 2