NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

EKONOMI

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.880.000 per Gram pada 30 Juni 2025

Logam Mulia Antam menetapkan bahwa transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25% untuk pembeli yang menyertakan NPWP, dan 0,45% bagi yang tidak menyertakan NPWP. Pajak ini langsung dipotong saat transaksi.

Untuk proses buyback atau penjualan kembali, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bila mencantumkan NPWP dan 3% jika tanpa NPWP, terutama untuk transaksi di atas Rp10 juta.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *