Kadis Perikanan Sergai Angkat Bicara Terkait Tudingan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

Foto Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai

Neracapos.com- Menanggapi tudingan yang sempat beredar di salah satu media beberapa waktu lalu, terkait pengadaan Perahu/ Kapal tahun anggaran 2023 yang lalu, dan di tuding Perahu Kapal yang di berikan pada kelompok nelayan tidak sesuai Sepesifikasi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) DR.Klaudia Evinta Siregar, SKM, M.Kes angkat bicara.

Saat di temui Wartawan di ruang kerjanya Kepala Dinas Perikanan yang akrap di sapa Klaudia mengungkapkan bawa, perahu kapal yang di berikan kepada para Kelompok Usaha Bersama (KUB) tersebut sudah sesuai Spesifikasi.

“Sebelum bantuan perahu kapal itu di buat dan di serahkan kepada kelompok nelayan, terlebih dahulu kita melakukan diskusi dengan beberapa kelompok yang bakal menerima bantuan, kemudian konsultan penencana kegiatan pengadaan kapal dan tim Dinas Perikan untuk membahas spesifikasi dari perahu kapal tersebut” ungkap Klaudia.

Selain itu dalam pengadaan perahu kapal itu kami juga meminta pendampingan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah, yang terdiri dari 7 orang.

Foto salah satu tim dari kejaksaan saat monitoring proses pembuatan perahu kapal pada tahun 2023 lalu

Tentunya dalam hal ini, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk trasparan dalam kegiatan pengadaan perahu kapal tersebut, yang bersumber dari Dana DAK tahun anggaran 2023 yang lalu dengan jumlah 6 perahu kapal di bawah 5 GT dan beserta perlengkapannya. Papar Klaudia lagi.

Selain itu Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah juga proaktif ikut dalam berbagai monitoring pembuatan perahu kapal tersebut dan saat kapal kita serahkan kepada kelompok penerima manfaat mereka wajib menandatangani berita acara serah terima dan surat pernyataan yang berisi, untuk tidak akan memindahtangankan atau menjual kapal tersebut kepada pihak manapun.

Pada berita acara dan surat pernyataan itu juga tertuang, jika mereka terbukti menjual dan memindahtangankan perahu kapal tersebut, mereka harus mengganti dan mengembalikan perahu kapal tersebut kekantor desa setempat dimana kelompok itu berasal, untuk di berikan kepada kelompok lain. tegas Klaudia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *