
Sergai, NeracaPos.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya atau yang akrab disapa Wiwik, melalui akun Facebook “Bang Yuka”, kini semakin menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah hampir dua bulan berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan hampir tuntas dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga martabat seorang kepala daerah.
Kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi SH, menilai perkembangan kasus ini sebagai bukti bahwa hukum tetap berjalan. Menurutnya, penghinaan terhadap pejabat publik, apalagi seorang bupati, tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut marwah dan wibawa daerah.
“Mungkin sekitar dua minggu lagi kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Rustam, Jumat (22/8/2025), di Sei Rampah.
Rustam menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan. Ia menambahkan bahwa ujaran kebencian di media sosial tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kehormatan pejabat negara sekaligus menurunkan kepercayaan publik.
Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Unit Tipidter, IPDA Hendri Ika Panduwinata, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil analisis saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.
“Masih tahap lidik, Bang. Kita mau ambil pendapat saksi ahli terlebih dahulu,” ujarnya.
Polisi menilai, kehadiran saksi ahli sangat penting untuk memastikan apakah unggahan akun “Bang Yuka” memang mengandung unsur pidana sesuai UU ITE dan KUHP. Langkah ini diperlukan agar proses penegakan hukum benar-benar objektif.
Unggahan akun “Bang Yuka” yang menyebut Bupati Sergai dengan kata-kata kasar seperti “Wiwik itu Bupati gak ada otak gila melaporkan masyarakat ke Polres klu ga mau di kritik jg jd bupati” dinilai mencemarkan nama baik pribadi mengingat Wiwik itu merupakan panggilan akrap yang di sematkan kepada Darma Wijaya yang merupakan Bupati Serdang Bedagai.
Laporan resmi terhadap akun tersebut masuk ke Polres Sergai pada 26 Juni 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Adapun unggahan yang menjadi dasar laporan dibuat pada 21 Juni 2025.
Polisi memastikan bahwa akun Facebook “Bang Yuka” dimiliki oleh Prayuka Uganda. Bahkan, surat panggilan sudah dua kali dilayangkan kepadanya, namun proses hukum masih menunggu pendapat saksi ahli.
Kuasa hukum Bupati Sergai Rustam berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
“Kami mendukung langkah polisi yang tegas. Kasus ini harus menjadi efek jera agar tidak ada lagi penghinaan serupa, khususnya kepada Darma Wijaya yang Akrap di sapa Wiwik oleh masyarakatnya tersebut dan sekarang sebagai Bupati Serdang Bedagai” tegas Rustam.