Kejaksaan Tinggi NTT Terima Pengembalian Kelebihan Uang Tunjangan Dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang
Neracapos.com- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), terima Pengembalian Keuangan Daerah Kota Kupang dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang berupa Kelebihan Tunjangan Transportasi.
Selain itu Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT juga menerima pengembalian uang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Pangan dan Natura Tahun 2022 dan Tahun 2023 kota kupang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 670.500.000.
Dilangsir dari laman humas.puspenkum@kejaksaan.go.id pada Jumat 19 Juli 2024, hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bambang Dwi Mucolono, SH.,MH terkait pengembalian uang tunjangan Ketua dan Anggota DPRD Kota Kupang tersebut, pada Kamis 18 Juli 2024 yang lalu.
Dikatakan Asintel Kejati NTT, bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya dilakukan operasi intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 jo Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, dengan Komposisi Tim :
1. Bambang Dwi Murcolono, SH.MH. (Asisten Intelijen Kejati NTT)
2. Yoni E Mallaka, SH.MH (Kasi C Kejati NTT))
3. Noven V Bulan, SH. M.Hum (Kasi B Kejati NTT)
4. Alboin M. Blegur, SH,MH (Kasi A Kejati NTT)
5. Elviana Risqa Nur Fadila, SH. (Jaksa Fungsional)
6. Edwin R. Thine, SH.(Staf Intelijen)
Dijelaskan Asintel, bahwa hasil dari operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan.
Berdasarkan aturan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Disampaikan Asintel, bahwa pada hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2024, pihak DPRD Kota Kupang sebagai yang menerima Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta Tunjangan Pangan dan Natura untuk Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, telah menyerahkan kepada Jaksa sebagian dari kelebihan Tunjangan Transportasi tersebut.
Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Pangan dan Natura yang telah diterima tersebut di serahkan ke Kas Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp. 670.500.000.
Bahwa terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta Tunjangan Pangan dan Natura untuk Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang yang telah diterimanya tersebut agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan.
‘Bahwa uang sebesar Rp. 670.500.000 dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai,’terangnya.
Asintel Kejati NTT menegaskan, bahwa penyetoran yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk pro aktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang sebagai penyelenggara pemerintahan.