NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Kejari Sergai Musnahkan 141 Gram Sabu dan Barang Bukti 118 Perkara Tindak Pidana

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam galian tanah.

Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Semua proses dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kegiatan kriminal.

Kehadiran berbagai pihak penting dalam proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum. Di antara yang hadir adalah Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan Polres Sergai (Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang), Plh. Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dr. Yohnly BD, Kepala Lapas II B Lubuk Pakam, dan Kepala Lapas II B Tebing Tinggi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari Sergai sebagai Jaksa Eksekutor sesuai pasal 270 KUHAP.

Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Kejari Sergai dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Serdang Bedagai dan Sumatera Utara secara umum. Kejari Sergai berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mencegah kejahatan di masa mendatang

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *