NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

Daerah

Nelayan Sergai Ucapkan Trimakasih Pada Bupati dan Kepala Dinas Perikanan

“Menurut PP NO 11 tahun 2023 ini bahwa kuota perikanan tangkap terukur di berikan kepada kapal nelayan yang telah terdaftar, selain itu kegunaan lain dari E-BKP NK adalah sebagai salah satu syarat untuk membeli BBM bersubsidi” ungkap Sembiring.

E- BKP NK ini juga terintegrasi dengan Kementrian Kelautan dan Kelautan Republik Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai, ada pun syarat untuk kepengurusanyanya yaitu:

  1. Pas Kecil
  2. Surat permohonan asistensi E-BKP NK yang dibubuhi matrai 10000 dan di tandatangani
  3. Foto bewarna kapal tampak samping ukuran 10×5 Cm

Kemudian setelah syarat lengkap, maka petugas di Dinas Perikanan Serdang Bedagai akan meminta asistensi penerbitan E-BKP NK melalui aplikasi Sipalka kepada Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk diverifikasi dan diterbitkan E-BKP NK. papar Sembiring.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *