“Menurut PP NO 11 tahun 2023 ini bahwa kuota perikanan tangkap terukur di berikan kepada kapal nelayan yang telah terdaftar, selain itu kegunaan lain dari E-BKP NK adalah sebagai salah satu syarat untuk membeli BBM bersubsidi” ungkap Sembiring.

E- BKP NK ini juga terintegrasi dengan Kementrian Kelautan dan Kelautan Republik Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai, ada pun syarat untuk kepengurusanyanya yaitu:
- Pas Kecil
- Surat permohonan asistensi E-BKP NK yang dibubuhi matrai 10000 dan di tandatangani
- Foto bewarna kapal tampak samping ukuran 10×5 Cm
Kemudian setelah syarat lengkap, maka petugas di Dinas Perikanan Serdang Bedagai akan meminta asistensi penerbitan E-BKP NK melalui aplikasi Sipalka kepada Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk diverifikasi dan diterbitkan E-BKP NK. papar Sembiring.