Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Sergai
Bahkan, Alamsyah menyebut pihaknya telah mengajukan gugatan pra yudisial ke Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk menguji legalitas pelaporan tersebut. “Kami menilai laporan ini cacat hukum karena Darma Wijaya adalah Bupati, bukan individu biasa,” katanya.
Diketahui, laporan terhadap PU tercatat dengan nomor LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2025. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Pages: 1 2