NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Penggiat Medsos “Bang Yuka” Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Pelapor

Sergai, Neracapos.com – Penggiat media sosial yang dikenal dengan akun “Bang Yuka”, berinisial PU, warga Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjalani pemeriksaan di Polres Sergai pada Senin, 14 Juli 2025.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook. Pemeriksaan merupakan pemanggilan kedua kalinya.

Kuasa hukum PU, Alamsyah SH, MH, dan Joko Pramono, SH, mempertanyakan kejelasan identitas pelapor dalam laporan polisi bernomor LP/B/225/VI/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2025.

Mereka menyatakan belum bersedia memberikan keterangan karena surat pemanggilan hanya mencantumkan nomor laporan polisi, tanpa menyebutkan nama pelapor.

Alamsyah menjelaskan perbedaan dengan surat pemanggilan lain yang diterima kliennya sebelumnya, terkait kasus serupa yang juga melibatkan pelapor bernama Darma Wijaya. Surat tersebut dengan jelas mencantumkan nama pelapor.

“Kami meminta pihak Polres Serdang Bedagai untuk kembali mengirimkan surat pemanggilan yang mencantumkan nama pelapor,” tegas Alamsyah.

Ia menambahkan, kejelasan identitas pelapor penting agar kliennya mengetahui siapa yang menjadi lawan dalam kasus ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *