Penggiat Medsos “Bang Yuka” Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Pelapor
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa PU belum bersedia memberikan keterangan karena alasan tersebut dan jadwal klarifikasi ulang akan dijadwalkan minggu depan.
Informasi yang dihimpun, “Bang Yuka” dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Pelapor dalam kasus ini adalah Darma Wijaya alias Wiwik, yang melaporkan pada 26 Juni 2025 pukul 19.15 WIB. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pages: 1 2