NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Polda Sumut Tahan Dua Warga Sergai Terkait Kasus Pil Ekstasi, Barang Bukti 4,3 Gram Disita

Medan, NeracaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi ditahan usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PU alias YK dan KP, keduanya merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025).

“Betul, dua orang telah diamankan dan saat ini sudah resmi ditahan,” ujarnya.

Dijelaskan Ferry, dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer warna hijau kekuningan yang ditemukan di dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi oranye bertuliskan Trumph yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik salah satu tersangka.

“Pelaku resmi ditahan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumut,” tegas Kombes Ferry.

Sebelumnya, tim Subdit II Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin AKP Sofar Budiman, S.H., M.H., berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di salah satu hotel di Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Kombes Ferry menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya.

Melalui langkah tegas dan terukur, kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }