Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Pada Anak
Foto ilustrasi koperensi pers Polres Metro Depok, tangkap layar dari MEDIA HUB Humas Polri.
Neracapos.com- Polres Metro Depok berhasil mengamankan wanita berinisial MI, terduga pelaku kekerasan pada anak.
MI adalah wanita yang di ketahui sebagai pemilik Daycare, yang diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada balita atau anak berinisial M yang berusia 2 tahun.
Dalam keterangan Pers yang di langsir dari MEDIA HUB Humas Polri pada Jumat 2 Agustus 2024. Kapolres Metro Depok mengungkapkan bahwa wanita berinisial MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu malam 31 Juli 2024 yang lalu.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Rabu 31 Juli 2024.
“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” ujar Arya.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” kata Arya menambahkan.
Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di Daycare WSI.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.