NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Sergai, NeracaPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, Rabu (28 Januari 2026), sekitar pukul 10.40 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, tepatnya di depan lobby Mapolres Sergai.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait.

Wakapolres Sergai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat total netto 13.892 gram, setelah sebelumnya disisihkan sebanyak 118 gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan.

Barang bukti tersebut berasal dari 1 (satu) goni berisi 17 bal ganja yang dibalut lakban cokelat, dengan berat brutto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek OPPO, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni W (35) dan S (31), yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diamankan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif dan patroli di lokasi yang dicurigai.

Pada dini hari, petugas mendapati sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai melintas di lokasi, kemudian dilakukan penindakan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran atas perintah E. Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu per kilogram setiap kali melakukan penjemputan ganja.

Para tersangka juga mengaku nekat melakukan peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BNNK Serdang Bedagai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bidlabfor Polda Sumut, Pemkab Serdang Bedagai, serta unsur internal Polres Sergai dan penasehat hukum.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }