
Sergai, NeracaPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, praktik perjudian togel jenis Hongkong berhasil dibongkar Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai di sebuah warung kopi di Kecamatan Perbaungan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di warung kopi milik Deni, yang berlokasi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi judi togel.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AS alias Amat (42), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, dalam keterangannya pada Kamis (22/1/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas segera melakukan penindakan,” ujar AKP Binrod.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp55.000, Satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam berisi catatan pembelian nomor togel, Empat lembar kertas berisi kode tebakan angka, Satu buah pulpen
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik judi togel Hongkong tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama sekitar satu tahun.
“Dalam setiap putaran, omzet yang diperoleh sekitar Rp200 ribu, dan pelaku mendapatkan upah 20 persen dari total omzet,” ungkap AKP Binrod.
Pelaku juga mengaku bahwa hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, yang berdomisili di wilayah Desa Sei Buluh.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perjudian.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Binrod Situngkir.





