NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Polsek Dolok Masihul Ringkus Pelaku Curat dan Curanmor dalam 24 Jam

Sergai, Neracapos.com – Kecepatan dan ketepatan Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali menorehkan prestasi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serbajadi.

Pelaku, Ahmad Rojikin (32), warga Dusun IV Desa Karang Tengah, ditangkap pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik Ponimin (61), seorang petani setempat. Kejadian bermula pada pukul 06.30 WIB ketika Ponimin mendapati pintu belakang rumahnya rusak dan sepeda motornya hilang.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD. Simanjuntak, SH. Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Petunjuk dari warga yang melihat pelaku membawa sepeda motor mirip milik korban mengarah pada penangkapan Ahmad Rojikin di sebuah warung dekat PT MAS.

Tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor curian berhasil disita sebagai barang bukti. IPTU L.B. Manullang, Kasi Humas Polres Sergai, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Dolok Masihul.

“Ini bentuk komitmen kami memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya pada Jumat 20 Juni 2025.

Ahmad Rojikin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sergai.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *