Praktisi Hukum Muhlizar: Kritik Sah, tapi Hinaan ke Bupati Sergai Bisa Dipidana

Sergai, NeracaPos.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya alias Wiwik, melalui akun Facebook “Bang Yuka”, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mulai memberi pandangan hukum, salah satunya praktisi hukum dari Universitas Al Washliyah Medan, Muhlizar S.H, M.M, M.H.
Menurut Muhlizar, perlu dipahami bahwa dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh anti-kritik.
Namun, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas melakukan penghinaan.
“MK memang menegaskan pejabat publik bisa dikritik, bahkan kritik itu perlu. Tetapi kritik harus membangun dan tetap dalam koridor hukum. Jika sudah masuk ke ujaran kebencian atau penghinaan pribadi, itu jelas berbeda konteks,” tegas Muhlizar saat dimintai tanggapan, Senin (25/8/2025).
Muhlizar mencontohkan, kritik yang sehat bisa berupa masukan, saran, atau bahkan koreksi terhadap kebijakan bupati. Tetapi jika seorang warga menyebut pejabat publik dengan kata-kata kasar seperti “Wiwik bupati tidak ada otak” atau “gila”, maka itu sudah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar hukum.
“Dalam kasus yang menimpa Bupati Sergai, saya melihat unsur penghinaan cukup jelas. Itu bukan kritik terhadap kebijakan, melainkan penghinaan personal yang berpotensi merusak wibawa seorang kepala daerah,” tambahnya.
Muhlizar menilai langkah hukum yang diambil Bupati Sergai sudah tepat. Menurutnya, kasus seperti ini harus diproses agar tidak menjadi preseden buruk dalam penggunaan media sosial.
“Ini penting sebagai efek jera. Media sosial jangan dijadikan ruang bebas menghina, apalagi kepada pejabat publik yang sedang menjalankan amanah rakyat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Darma Wijaya Rustam Effendi SH, menyebut kasus ini dalam waktu dekat akan segera masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi masih menunggu pendapat saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.
Unggahan akun Facebook “Bang Yuka” yang diduga milik Prayuka Uganda menjadi dasar laporan resmi pada 26 Juni 2025 ke Polres Sergai, menyusul postingan tanggal 21 Juni 2025 yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Darma Wijaya.
Muhlizar menutup pandangannya dengan menekankan bahwa penghormatan kepada pejabat publik bukan semata karena jabatannya, tetapi karena mereka memegang amanah masyarakat.
“Bupati adalah simbol daerah. Mengkritik kebijakan beliau itu wajar, tapi menghina pribadinya jelas tidak bisa dibenarkan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bijak dalam berucap, khususnya di media sosial,” pungkasnya.