Penandatanganan ini secara resmi mengukuhkan status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah potensi konflik di masa mendatang. Dengan ditetapkannya status keempat pulau tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi perselisihan atau klaim yang merugikan kedua belah pihak. Pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan NKRI di atas segala perbedaan.
Gubernur Bobby Nasution juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Sumatera Utara dan Aceh sebagai sesama provinsi di Indonesia. Aceh, menurutnya, tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan Presiden diambil setelah melalui proses kajian yang komprehensif.
Rapat terbatas yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait telah menghasilkan kesimpulan yang berdasarkan pada dokumen dan data pendukung yang valid. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
Keputusan Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara adil dan damai. Proses penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak terkait ini menjadi contoh bagaimana perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penyelesaian sengketa wilayah di masa mendatang.





