NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Pungutan Uang OSIS Ilegal dan Berpotensi Langgar Hukum

(foto ilutrasi Meta Ai)

Neracapos.com- Praktik pungutan uang oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di sekolah-sekolah Indonesia masih marak terjadi, baik negeri maupun swasta.

Namun sayangnya, banyak yang tak menyadari bahwa hal ini berpotensi melanggar hukum, terutama jika bersifat wajib dan tidak transparan.

Pemerintah telah menegaskan bahwa pungutan di lingkungan sekolah harus sukarela, transparan, dan tidak dilakukan oleh OSIS.

Pungutan OSIS seringkali berdalih untuk mendanai kegiatan seperti lomba 17 Agustusan, pelantikan, studi wisata, atau pembuatan seragam/pin.

Namun, praktiknya seringkali memaksa siswa membayar, bahkan memberikan sanksi sosial bagi yang tidak membayar. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan adil.

Berikut beberapa kutipan peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Senin 9 Juni 2025, yang secara tegas melarang pungutan uang oleh OSIS:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Pasal 34 ayat (2) menjamin wajib belajar gratis di jenjang pendidikan dasar.

Ini berarti biaya kegiatan di SD-SMA yang bersifat wajib, termasuk kegiatan OSIS yang terkait proses pendidikan, tidak boleh dibebankan kepada siswa.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *