NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Pungutan Uang OSIS Ilegal dan Berpotensi Langgar Hukum

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat (1) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana sukarela.

Ayat (2) melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua. OSIS, sebagai organisasi siswa, jelas tidak memiliki wewenang ini.

3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 181 huruf a melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Guru yang membiarkan atau mendorong pungutan OSIS juga bisa dianggap melanggar.

4. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 59 ayat (2) huruf e melindungi anak dari penyalahgunaan ekonomi. Memaksa siswa membayar dan memberikan sanksi sosial termasuk eksploitasi ekonomi.

5. KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi: Unsur pemaksaan atau ancaman dalam pungutan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Jika pungutan tidak transparan dan melibatkan pejabat sekolah, bisa dikaji sebagai tindak pidana korupsi (gratifikasi).

Tentunya kita bisa menyimpulkan bahwa pungutan uang oleh OSIS adalah ilegal dan berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Sekolah dan pihak terkait harus memastikan transparansi dan kesukarelaan dalam penggalangan dana, serta menghentikan praktik pungutan paksa yang merugikan siswa.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *