Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja

Sergai, Neracapos.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti tanaman ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua batang tanaman yang diduga ganja ditanam di area dapur rumah salah satu warga berinisial A A.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Dusun II Desa Kerapuh. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial A A (42), S (27), dan H (41) yang seluruhnya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua ikatan kecil diduga daun ganja, satu bungkus kertas rokok merek Toreador, serta satu unit handphone merek Samsung.
Seluruh pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/1/2026).
“Benar, Polsek Dolok Masihul telah mengamankan tiga pelaku berinisial A A, S, dan H di rumah pelaku A A di Desa Kerapuh. Dari lokasi ditemukan dua batang tanaman yang diduga ganja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku A A mengakui bahwa tanaman tersebut telah ditanam sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke wilayah Aceh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.





