Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Sergai, Neracapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Informasi yang di himpun dari Polres Sergai pada Jumat 20 Juni 2025 penangkapan tersangka terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, tiga tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 44 gram.
Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Perbaungan. Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sergai, di bawah pimpinan IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dua tersangka, Jaka Putrawan alias Putra (25) dan Herdian alias Cepot (54), berhasil diamankan.
Petugas menemukan satu amplop besar berisi sabu di atas meja dan tiga amplop lainnya di saku Jaka. Selain sabu seberat 44,61 gram bruto, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
Keberadaan tersangka ketiga terungkap melalui telepon yang masuk ke salah satu tersangka saat perjalanan menuju Mapolres. Petugas kemudian menggunakan metode control delivery untuk menjebak Fahrizal Tanjung alias Rizal (46) di SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Dari Rizal, polisi mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.