Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, mengapresiasi kinerja timnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Manullang.
Pages: 1 2