Sungguh Sadis Dibantu Oleh Anak, Istri Tega Bunuh Suami Karena Sakit Hati dan Faktor Ekonomi
Foto saat konfrensi pers tentang mengungkap perkara pembunuhan yang dilakukan istri kepada suaminya
Neracapos.com- Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Perkara pembunuhan serta penganiayaan ini dilakukan oleh Istri, Anak korban dan pacarnya yang berhasil di ungkap oleh Polres Metro Bekasi.
Dalam Press Release yang dilangsir dari Humas Polri pada hari ini, Senin 22 Juli 2024 Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan dengan penganiayaan tersebut.
Awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan penganiayaan dan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Soda dan Floridina.
Namun, upaya ini gagal. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Kemudian pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban.
“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” terangnya.
Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP.
Kini kedua ibu, anak, dan pacarnya harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tentunya dengan kejadian ini kita belajar penyingnya untuk selalu berhati- hati, meskipun dengan orang terdekat kita.