NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

HUKUM DAN HAM

Vonis Seumur Hidup untuk Suami yang Bunuh Istri Saat Live Facebook, Diputus PN Sei Rampah

Neracapos.com – Kasus pembunuhan istri oleh suami saat siaran langsung di Facebook akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun, pelaku pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak (46).

Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang melakukan live streaming Facebook sambil bernyanyi karaoke. Tanpa diduga, suaminya datang dan menyerangnya hingga tewas di depan kamera. Aksi mengerikan ini viral dan menimbulkan trauma di kalangan warganet.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 22 Mei 2025, majelis hakim yang dipimpin Maria CN Barus dan didampingi dua hakim anggota menyatakan Agus bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa sangat keji karena dilakukan secara publik melalui media sosial, yang dapat disaksikan oleh siapa saja, termasuk anak-anak. Aksi pembunuhan yang dilakukan saat live di Facebook dinilai berpotensi menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Pengetahuan terdakwa dalam merencanakan dan melakukan pembunuhan secara kejam, ditambah penyiaran langsung di media sosial, menjadi alasan hukuman berat dijatuhkan,” tegas hakim dalam pertimbangan putusannya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *