
Sergai, NeracaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak sekaligus meningkatkan tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Senin (29/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya terkait proses administrasi perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Usai penandatanganan kerja sama, Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menegaskan bahwa kolaborasi tersebut bertujuan memastikan setiap proses perceraian ASN berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Menurutnya, perceraian merupakan kondisi yang tidak diharapkan dalam kehidupan rumah tangga. Namun apabila kondisi tersebut tidak dapat dihindari, negara harus hadir untuk memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.
“Ketika perceraian menjadi jalan terakhir, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi, mulai dari nafkah, pengasuhan, pendidikan hingga kesejahteraan anak,” ujar Darma Wijaya.
Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik itu juga mengajak seluruh ASN menjadikan momentum Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 sebagai pengingat pentingnya menjaga keharmonisan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan dan pelayanan publik.
Darma Wijaya menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk mempersulit ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga, melainkan memberikan kepastian hukum serta pembinaan sebelum proses hukum ditempuh.
Melalui sinergi tersebut, setiap ASN yang mengajukan izin perceraian akan mendapatkan pendampingan, pembinaan, hingga kesempatan menempuh proses mediasi guna mengedepankan penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak.
“Apabila perceraian menjadi pilihan terakhir, seluruh proses harus berlangsung sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi martabat serta hak masing-masing pihak,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan perhatian lebih terhadap pembinaan kehidupan keluarga ASN, karena keluarga yang harmonis akan berdampak pada meningkatnya profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sergai turut mengapresiasi Pengadilan Agama Sei Rampah yang telah membangun sinergi bersama pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Semoga kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Asri Handayani, SHI, ME beserta jajaran, Ketua TP PKK Kabupaten Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Sergai Ny. Mafa Yanny Suwanto Nasution, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.




