
Sergai, NeracaPos.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai dengan agenda pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (2/9/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026 serta revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) mengenai jadwal kegiatan DPRD.
Kehadiran jajaran eksekutif dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sergai dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya berkaitan dengan pembentukan regulasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sergai H. Adlin Tambunan menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Pembentukan peraturan daerah harus senantiasa memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepentingan pembangunan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adlin.
Menurutnya, pembahasan Propemperda merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang akan dibentuk benar-benar memiliki relevansi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia juga menyebut rapat paripurna tersebut menjadi salah satu wujud sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama, kami berharap setiap program pembentukan peraturan daerah dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sergai,” katanya.
Lebih lanjut, Adlin menjelaskan bahwa laporan Bapemperda terkait perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian program pembentukan peraturan daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan daerah.
Menurutnya, perubahan Propemperda harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan daerah.
“Perubahan Propemperda dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan daerah. Program pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan ditetapkan melalui kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah,” jelasnya.
Ia berharap setiap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain membahas perubahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna DPRD Sergai juga mengagendakan revisi hasil rapat Banmus mengenai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
Penyesuaian jadwal tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai agenda kelembagaan DPRD dapat berjalan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik.
Wabup Adlin menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting agar seluruh agenda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta target yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Suwanto Nasution, S.Pd., M.M., para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Melalui pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemkab Sergai dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai.




