NeracaPos.Com

Sumber Reprensi Terpecaya

DAERAH

Fakultas Hukum UNIVA Medan Gelar Penyuluhan Hukum di Langkat, Generasi Muda Diajak Bijak Bermedia Sosial

Langkat, Neracapos.com – Fakultas Hukum Universitas Alwasliyah Medan (UNIVA) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat di Aula PT Ukindo, Desa Blangkahan, Kabupaten Langkat.

Kegiatan tersebut mengangkat isu penting mengenai kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial, khususnya bagi generasi muda yang menjadi kelompok paling aktif dalam memanfaatkan berbagai platform digital.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya bersikap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Para peserta diingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan hukum yang berlaku di ruang digital tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di dunia maya, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Materi yang disampaikan menekankan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pengguna perlu mempertimbangkan dampak dari konten maupun informasi yang dibagikan, termasuk ketika memberikan komentar, menyebarkan informasi, atau berinteraksi dengan pengguna lain.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UNIVA Medan, Akiruddin Ahmad, S.H., M.H., saat di temui Neracapos.com di ruang kerjanya pada Senin (27/7/2026) bahwa kegiatan di laksanakan pada Sabtu 25 Juli 2026 lalu, ia juga mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat harus diimbangi dengan pengetahuan hukum yang memadai. Hal tersebut penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak hanya mampu memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif, tetapi juga memahami batasan dan tanggung jawab hukum dalam aktivitas digital.

“Kami melihat bahwa media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum dalam penggunaan media sosial menjadi sangat penting agar masyarakat dapat menggunakan teknologi secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab,” ujar Akiruddin Ahmad.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi. Unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa kehati-hatian berpotensi menimbulkan persoalan, baik bagi pengguna maupun orang lain.

“Ketidaktahuan terhadap aturan bukan berarti seseorang terbebas dari konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membuat atau menyebarkan suatu konten. Pastikan informasi yang dibagikan benar, tidak merugikan pihak lain, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Akiruddin juga menekankan pentingnya membangun budaya literasi digital di tengah masyarakat. Menurutnya, generasi muda harus didorong untuk menjadi pengguna teknologi yang kritis dan mampu membedakan antara informasi yang benar dan informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berharap melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, peserta dapat membawa pengetahuan yang diperoleh dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Generasi muda harus menjadi pengguna media sosial yang produktif, kritis, serta memiliki kesadaran hukum sehingga teknologi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Selain potensi persoalan hukum, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital. Penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan persoalan seperti cyberbullying, menjadi korban penipuan daring, pencurian atau penyalahgunaan data pribadi, hingga dampak terhadap kesehatan mental.

Karena itu, pemahaman terhadap literasi digital dan kesadaran hukum dinilai menjadi hal penting yang harus dimiliki setiap pengguna media sosial, terutama generasi muda.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung. Sejumlah peserta, yang mayoritas berasal dari kalangan generasi muda, mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari di ruang digital.

Diskusi tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami lebih jauh mengenai batasan dalam bermedia sosial, pentingnya menjaga data pribadi, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban kejahatan di dunia maya.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini turut dihadiri Wakil Dekan Fakultas Hukum UNIVA Medan Akiruddin Ahmad, S.H., M.H., yang mewakili Dekan Fakultas Hukum UNIVA Medan, serta Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNIVA Medan Sahbudi, S.H., M.H.

Hadir pula Kepala Tata Usaha PT Ukindo, Novransius Purba, bersama mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam Kelompok Pengabdian ke-5.

Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum berharap penyuluhan hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami aturan dalam menggunakan teknologi digital. Edukasi hukum yang diberikan juga diharapkan mampu mendorong generasi muda agar lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial.

Dengan meningkatnya pemahaman hukum di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan ruang digital dapat dimanfaatkan secara positif sebagai sarana komunikasi, pendidikan, dan pengembangan diri, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran hukum maupun kejahatan siber.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.main-content, .entry-content, .post-content { display: block; } @media print { .site-header, .site-footer, .sidebar, .adsbygoogle, .widget-area, .navigation, .breadcrumbs, .related-posts, .comments-area, .pagination, /* Tambahan untuk menyembunyikan navigasi halaman */ .entry-title + .entry-title /* Jika ada judul ganda */ { display: none !important; } h1.entry-title { page-break-before: always; margin-top: 0; } body { font-size: 14pt; line-height: 1.6; } }